Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Lagi

Headline, Hukum111 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  Kasus Chromebook, Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Rintangi Penyidikan terhadap Jurist Tan

Mereka adalah: DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015 s.d. 24 Agustus 2016; FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.

Kemudian, YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan; WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap; EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)