Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum44 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Senin (21/7/2025).

Kesembilan saksi tersebut, masing-masing berinisial: STN selaku Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2023; HK selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Terapkan RJ Kasus Pencurian di Sumatera Selatan

Kemudian, PDP selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasasr dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2019 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; AF selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Lalu, SK selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; IS selaku Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; dan SBY selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

BACA JUGA :  Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

Terakhir, GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek tahun 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; dan JDS selaku Notaris.

“Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)