Kejari Medan Permudah Pengembalian Barang Bukti Melalui Layanan Antar Gratis ke Pemilik

Hukum17 Dilihat

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan mengatakan layanan tersebut merupakan program yang dijalankan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan.

“Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Erwinta di Medan, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif Asal Sumut di Kalimantan Barat

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kepala Kejari Medan dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar.

Selain memberikan kemudahan, layanan itu juga bertujuan menghapus persepsi di masyarakat bahwa proses pengambilan barang bukti di kejaksaan membutuhkan biaya.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima. Pengantaran tersebut dilakukan di wilayah hukum Kejari Medan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jampidum Paparkan Transformasi Hukum Pidana dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya

Menurut dia, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas mengelola barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Layanan pengantaran barang bukti secara gratis itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kejari Medan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejagung Tegaskan Hibah Pemda untuk Kejaksaan Sah Selama Digunakan bagi Pelayanan Publik

Sementara itu, salah satu warga Kota Medan, Suwandi Syahputra, yang menerima pengembalian barang bukti tanpa biaya tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan.

“Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik lagi ke depannya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” tandasnya. (bj)