PWI Nilai Permintaan Maaf Hotman Paris Tak Hapus Dugaan Pidana, Tetap Lapor ke Polda Metro Jaya

Hukum16 Dilihat

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris melalui media sosial tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana atas pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah diunggah Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh PWI.

“Permintaan maaf itu kami terima karena disampaikan lewat video di Instagram. Tetapi, itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Denpasar

Laporan PWI telah terdaftar dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. PWI melaporkan Hotman Paris menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang memiliki ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Edison menjelaskan, proses pelaporan berlangsung sekitar dua jam karena pihaknya lebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dinilai tepat. Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Pembunuh Pemilik Kos di Jalan Badak 'Ditempel' Peluru

Menurut Edison, hingga saat ini Hotman juga belum menghubungi wartawan maupun anggota PWI yang hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Meski demikian, PWI masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

“Kalau memang ada niat baik yang tulus, mari kita selesaikan secara baik-baik. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga ucapan dan tidak merendahkan profesi orang lain,” kata Edison.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

BACA JUGA :  Revisi UU Hak Cipta Jadi Momentum Lindungi Karya Jurnalistik, Dewan Pers Soroti Tantangan Era Digital

Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris menuai sorotan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Alih-alih memberikan jawaban langsung, Hotman justru melontarkan pertanyaan kepada wartawan dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat kritik dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Forum Pemred menilai sikap dan pilihan kata Hotman tidak mencerminkan profesionalisme serta merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (kmp/isl)