PT Medan Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus 100 Kg Sabu, Hukuman Bandar Diperberat

Hukum13 Dilihat

Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap salah satu terdakwa dalam perkara penyelundupan 100 kilogram sabu dengan menjatuhkan vonis mati. Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang bertindak sebagai pengendali, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai kurir.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Waspin Simbolon dalam putusan bandingnya menjatuhkan hukuman mati kepada Zulkifli. Dengan putusan tersebut, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Zulkifli dan Cut Salmia Ali, sama-sama divonis hukuman mati.

Sementara itu, putusan terhadap Cut Salmia Ali tetap dikuatkan dengan hukuman mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup sebagaimana putusan PN Medan.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan, Tahanan Rutan KPK Dilarang Sholat Jumat karena Belum Bayar Setoran

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/7/2026), majelis hakim menyatakan:

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika lintas provinsi dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Gorontalo

Hasil penyelidikan mengarah kepada Cut Salmia Ali yang pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB berada di kamar 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Polisi kemudian menangkap Cut dan menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tak lama kemudian, Zulkifli datang ke lokasi setelah memantau melalui sistem GPS bahwa kendaraan tersebut berpindah posisi tanpa sepengetahuannya. Polisi langsung menangkap Zulkifli dan selanjutnya menyita tambahan 39 kilogram sabu dari sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kecamatan Medan Selayang.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial M. Nidar yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cut mengaku diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta apabila pengiriman berhasil.

Cut juga mengungkap bahwa pada 6 Maret 2025 ia telah merekrut Sudiharto dan Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan iming-iming upah sebesar Rp300 juta.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari pasangan suami istri tersebut, petugas menyita 28 kilogram sabu.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan barang bukti sekitar 100 kilogram sabu dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. (trb/isl)