Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Jakarta, Kejati Sumut: Sempat Buron dan Masuk DPO

Hukum27 Dilihat

MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Farah diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Penangkapan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

BACA JUGA :  3 Maling di Rumah Dinas Walikota Medan Diamankan

Namun, selama proses penyidikan berlangsung, Farah diduga melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar buronan.

Penyidik menduga Farah selaku debitur CV Hasian Abadi Group melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA :  Dimaafkan Korban Secara Tulus, Tersangka Penganiayaan Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Melalui Restorative Justice

Setelah dibawa ke Medan, Farah menjalani pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menyatakan penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga memberikan kepastian hukum.

Kronologi Dugaan Korupsi Kredit

Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut.

Dalam prosesnya, pengajuan kredit diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut. Bahkan, berdasarkan dakwaan, CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan. Sejumlah dokumen legalitas perusahaan saat itu juga masih dalam proses pengurusan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Agunan yang diajukan turut diduga bermasalah. Nilai tanah dalam fotokopi akta pelepasan hak disebut mencapai Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli tercantum nilai Rp300 juta.

Penyidik juga menilai analis kredit tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), karena tidak melakukan verifikasi dokumen secara memadai, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.

Meski perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, dan proyek yang menjadi dasar pengajuan kredit belum jelas, kredit tersebut tetap direkomendasikan untuk disetujui. (r/isl)