BPA Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129,15 Miliar

Hukum14 Dilihat

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar.

Lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026) itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi aset hasil tindak pidana korupsi.

Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan. Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

BPA menyatakan 74 unit apartemen lainnya yang belum terjual akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Selain itu, 24 bidang tanah juga berhasil terjual dengan total nilai Rp90.822.010.000, atau meningkat Rp31,041 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Pelelangan aset tanah tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

Sementara itu, 16 bidang tanah yang belum laku akan kembali ditawarkan melalui lelang berikutnya.

BACA JUGA :  Pembunuh Pemilik Kos di Jalan Badak 'Ditempel' Peluru

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara e-Auction (open bidding) melalui situs resmi lelang.go.id, dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta dan batas waktu penawaran mengikuti waktu server.

Secara keseluruhan, hasil penjualan aset mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA :  JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. (r/isl)