Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Hukum12 Dilihat

Jakarta – Anggota Polri yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dias, yang juga diketahui bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK, diduga melakukan pemerasan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta. Keduanya diduga memeras Anom dalam perkara yang kini tengah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Dias merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan KPK menangani setiap perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pegawai internal lembaga.

BACA JUGA :  Kejari Belawan Terima Pengembalian Rp220 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

“Kami tegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan setiap keputusan pimpinan diambil secara kolektif kolegial,” katanya.

Dua Klaster Perkara

Selain diduga menjadi korban pemerasan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap bawahannya serta pihak swasta. Orang kepercayaannya, Mohamad Haris, turut diproses hukum.

BACA JUGA :  Warga Tanjung Rejo Tolak Pembangunan TPA, Camat Percut Sei Tuan Diduga Ancam Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
  • Mohamad Haris
  • Setya Budi Dias Oktavianto
  • Lilik Budi Suprianto

Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.

Anom dan Dias ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditahan di Rutan Cabang C1 KPK.

OTT di Tiga Lokasi

Operasi tangkap tangan dilakukan secara simultan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta dengan total 21 orang diamankan.

BACA JUGA :  KH. Akhmad Khambali Desak Polda Sumut Tuntaskan Praktik Judol di Heaven Seven

Lima orang, termasuk Anom, ditangkap di Jakarta. Dari seluruh pihak yang diamankan, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang akan digeledah, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bc/isl)