Kepala Desa Petumbukan Klarifikasi Aksi Demo, Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan

Sumut88 Dilihat

Galang – Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, S.H.I., memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga perlu diberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang berimbang.

Zulhilfan menyampaikan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Menurutnya, langkah itu juga dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait.

“Pemerintah Desa menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak menimbulkan fitnah, keresahan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Zulhilfan, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA :  MAN 2 Padangsidimpuan Sukses Meraih Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional 2025

Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menegaskan Pemerintah Desa terbuka memberikan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya dana sebesar Rp1,4 miliar dari Dana Desa, Zulhilfan menyatakan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah bukan merupakan Koperasi Unit Desa, bukan koperasi milik Pemerintah Desa, serta tidak dibentuk maupun dibiayai menggunakan Dana Desa ataupun anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

BACA JUGA :  Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Berangkat dan Pulang Utuh

“Karena itu, informasi yang mengaitkan kerja sama tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar,” tegasnya.

Zulhilfan juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas Kepala Desa serta Pemerintah Desa Petumbukan, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Desa Petumbukan turut menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar sehingga, menurut Pemerintah Desa, mengakibatkan pencemaran nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenagsu Kunjungan Silaturrahmi ke Kanwil DJPb Sumut

Menurut Zulhilfan, klarifikasi tersebut juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di akhir keterangannya, Zulhilfan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas desa dan menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kondusivitas, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (r/isl)