Kejati NTT Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara di Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Hukum13 Dilihat

Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Salah satu yang turut didalami adalah dugaan peran Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022–2024.

BACA JUGA :  JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” ujar Raka, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan Diana Kusumastuti dalam proyek tersebut. Kejati NTT membuka peluang untuk kembali meminta keterangan Diana apabila dibutuhkan sesuai perkembangan penyelidikan.

“Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” katanya.

Sebelumnya, Diana telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait proyek tersebut. Meski pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan Kejati NTT.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Tekankan Transparansi Pembangunan Desa

Hingga kini, penyelidik masih menelusuri proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Materi pemeriksaan lanjutan terhadap Diana maupun jadwal pemanggilannya belum diungkapkan.

Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timtim. Beberapa unit dilaporkan mengalami kerusakan berat bahkan ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada para penerima manfaat.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, mengungkapkan bahwa hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menunjukkan sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan hingga ambruk.

BACA JUGA :  KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi Turut Diamankan

Penyelidik kini menelusuri apakah kerusakan tersebut murni disebabkan persoalan teknis konstruksi atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Adapun proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dikerjakan oleh tiga BUMN, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Proyek tersebut terbagi dalam tiga paket kontrak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar. (bc/isl)