Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., menerima audiensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Transit Lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, didampingi Wakil Ketua Thomas Dachi, anggota Yahdi Khoir Harahap, Palacheta Subianto, serta jajaran staf Bapemperda.

Dalam pertemuan itu, Darma Putra Rangkuti menyampaikan bahwa audiensi merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya dalam proses pembentukan dan penyusunan peraturan daerah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, yang didampingi Wakil Kajati Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH., serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani, SH., MH., menegaskan komitmen Kejati Sumut untuk memberikan dukungan dari aspek hukum dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap memberikan sumbangsih pemikiran dan dukungan hukum agar penyusunan regulasi dan peraturan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Muhibuddin.

Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Kejati Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara semakin kuat dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif, implementatif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan di Sumatera Utara. (bc/isl)
