Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus MBG, Termasuk Sekretaris Kepala BGN

Hukum78 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim penyidik pada Selasa (11/8/2026) memeriksa 12 saksi dari 22 orang yang telah dipanggil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari 22 saksi yang dipanggil, sebanyak 12 orang hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang, Selasa.

Adapun 12 saksi yang diperiksa terdiri atas:

  1. O, selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
  2. RHG, pegawai BGN.
  3. WH, pihak Yayasan TBCS.
  4. GDF, pegawai BGN.
  5. Z, pegawai BGN.
  6. YCS.
  7. RRNWP, selaku Sekretaris Kepala BGN.
  8. RE, staf keuangan PT GSN.
  9. Pihak PT KSK.
  10. Direktur PT BPK.
  11. AR, Direktur PT EC.
  12. DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
BACA JUGA :  Satgas PKH Kuasai Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumbar

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi MBG terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Importasi Gula

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan pada tahap awal yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).

Selanjutnya, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya secara bertahap. Mereka adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.

BACA JUGA :  Kejaksaan Gandeng ULM Rumuskan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Pemeriksaan saksi-saksi terbaru menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan program tersebut. (bc/isl)