MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan klarifikasi komprehensif menanggapi berbagai sorotan dan pemberitaan yang sempat menyebutkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di awal hingga pertengahan tahun berada di kategori sangat rendah.
Bapenda menegaskan bahwa narasi “rendah” tersebut perlu didudukkan secara proporsional. Angka persentase yang sempat terlihat kecil di paruh pertama tahun bukan mencerminkan kegagalan kinerja, melainkan sebuah siklus atau pola musiman pajak di mana masyarakat pada umumnya baru mulai melakukan pembayaran menjelang akhir masa jatuh tempo.
Berdasarkan data evaluasi yang beredar, realisasi PBB Kota Medan per 13 Juli 2026 sempat tercatat berada di angka 29,93% dari target total yang ditetapkan. Angka inilah yang sempat memicu pembahasan publik dan dinilai sebagian pihak sebagai penurunan kinerja yang drastis.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda menyatakan bahwa dinamika penagihan pajak daerah memiliki karakteristik tersendiri. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Ramadhon, menjelaskan bahwa Bapedan Kota Medan melalui Bidang BPHTB dan PBB tidak tinggal diam dan langsung merespons dinamika lapangan tersebut secara terukur, cepat, dan strategis sesuai dengan instruksi langsung dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Biasanya masyarakat memang memiliki kecenderungan menunggu hingga mendekati tanggal akhir jatuh tempo untuk melaksanakan pembayaran pajak. Namun, kita tidak tinggal diam dengan asumsi pola tersebut. Kami telah mengintensifkan imbauan, sosialisasi, hingga membuka berbagai akses kemudahan agar masyarakat bisa membayar lebih awal,” ujar Sahlan memberikan klarifikasi.
Tercatat per tanggal 10 Agustus 2026, angka penerimaan PBB Kota Medan secara signifikan telah merangkak naik menyentuh 43,10%. Lonjakan sebesar belasan persen dalam kurun waktu kurang dari sebulan ini sekaligus mematahkan stigma miring bahwa Bapenda Kota Medan tidak bekerja optimal dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberhasilan memulihkan tren penerimaan ini tidak lepas dari eksekusi program taktis yang digulirkan Bapenda Kota Medan secara masif. Sejumlah langkah klarifikatif dan solutif yang dihadirkan di tengah masyarakat meliputi:
Pojok PBB di Berbagai Event Publik: Menjemput bola dengan mendekatkan layanan perpajakan langsung ke titik-titik keramaian dan acara penting di Kota Medan.
Optimalisasi Layanan Jemput Bola: Petugas turun tangan secara aktif mendatangi wajib pajak melalui imbauan percepatan pembayaran, pecan panutan PBB serta Operasi Sisir (OPSIR) yang dilakukan petugas di wilayah.
Stimulus Fiskal dan Penghapusan Denda: Memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif (denda) serta program pengurangan pajak tertentu guna meringankan beban finansial masyarakat.
Program Undian Berhadiah: Sebagai bentuk apresiasi nyata dan reward kepada para wajib pajak yang patuh serta taat membayar pajak tepat waktu.
Sebagai langkah antisipatif agar polemik serupa tidak berulang di masa depan, Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan saat ini tengah mengaplikasikan sejumlah program pembaharuan hasil dari studi tiru (benchmark) yang dilakukan ke beberapa kota dan kabupaten lain di Indonesia.
Melalui kombinasi inovasi domestik dan adopsi praktik terbaik dari daerah lain, Bapenda Kota Medan optimis target PAD dari sektor PBB dan BPHTB hingga akhir tahun 2026 akan tercapai sepenuhnya, sekaligus membuktikan komitmen aparatur pemerintah dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kota Medan.(bj)
