Mathla’ul Anwar Kecam Keras Gimmick Miras dengan Hafalan Surah Ad-Dhuha

Nasional, PERISTIWA73 Dilihat

MEDAN – Mathla’ul Anwar mengecam keras gimmick promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Organisasi kemasyarakatan Islam tersebut menilai tindakan itu telah melewati batas kepatutan, etika, dan penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an.

Sikap tegas tersebut disampaikan mulai dari Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar Sumatera Utara hingga Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kota Medan.

Ketua Umum PBMA, Jazuli Juwaini, menilai penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak beradab dan melecehkan kesucian Al-Qur’an.

Menurutnya, penggunaan ayat suci tidak dapat dibenarkan dengan alasan promosi, hiburan, maupun kreativitas.

“Menjadikan Al-Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran merupakan tindakan yang sangat tidak beradab. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” tegas Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kecaman tersebut menyusul beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras. Peristiwa itu kemudian memicu kecaman publik dan telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Jazuli menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan gimmick promosi yang dianggap tidak sensitif. Menurutnya, penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an untuk kepentingan komersial menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan norma kehidupan beragama di Indonesia.

BACA JUGA :  Hasto Mau Bongkar 'Borok' Pejabat Negara, Jokowi: Ya Nggak Papa  

“Lebih tidak patut lagi ketika ayat suci dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras yang jelas-jelas haram dalam Islam,” ujarnya.

Ia mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak berlindung di balik alasan promosi, hiburan, maupun kreativitas.

“Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam,” kata Jazuli.

PBMA juga meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk pihak yang merancang, memerintahkan, menyelenggarakan, maupun menjalankan gimmick promosi tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegasnya.

Jazuli menilai kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi ayat-ayat suci untuk dipermainkan demi mengejar viralitas maupun keuntungan bisnis.

PBMA juga meminta pihak penyelenggara serta pemilik atau pengelola promosi memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.

Meski demikian, Jazuli mengimbau umat Islam agar menyikapi persoalan tersebut secara bermartabat dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

BACA JUGA :  PB Mathla'ul Anwar Jumpa Kepala BPJPH RI, Bahas Penguatan Peran

“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” pungkasnya.

Mathla’ul Anwar Sumut: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Sikap PBMA tersebut mendapat dukungan tegas dari Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA) Sumatera Utara.

Ketua PW Mathla’ul Anwar Sumatera Utara, Buya Dr. H. Hasnan Syarief Panggabean, M.Pd, yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.

“Kami Mathla’ul Anwar Sumatera Utara mengecam keras tindakan tersebut. Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral, etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan diberikan sanksi,” ujar Hasnan di sela-sela Halaqah Alim Ulama MUI Sumut, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya dijadikan bagian dari permainan ataupun strategi pemasaran sebuah produk, terlebih produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Mathla’ul Anwar Sumatera Utara, kata Hasnan, mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

Mathla’ul Anwar Medan Imbau Umat Tidak Main Hakim Sendiri

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kota Medan, Islahuddin, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejumlah elemen umat Islam.

Menurutnya, langkah tegas aparat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan dan kemarahan masyarakat.

“Setelah adanya laporan yang dilakukan oleh elemen umat Islam, kita juga meminta masyarakat agar mempercayakan aparat bekerja. Kita berharap umat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan aparat penegak hukum bekerja,” ujar Islahuddin.

Ia menegaskan, Mathla’ul Anwar menghormati proses hukum dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.

“Yang kita harapkan adalah persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Aparat harus bekerja secara profesional dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan umat juga menjadi tenang,” tambahnya.

Dengan demikian, Mathla’ul Anwar dari tingkat pusat hingga daerah memiliki sikap yang sama, yakni mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai gimmick promosi minuman keras, meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, serta mengimbau umat Islam tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (r/isl)