Dosen UMSU Eka Putra Zakran Isi Pengajian ‘Aisyiyah Medan Tembung, Bahas Dampak Perceraian dan Supremasi Hukum

Medan86 Dilihat

MEDAN — Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Eka Putra Zakran, S.H., M.H., CDr., menjadi narasumber dalam pengajian Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Medan Tembung di Masjid Taqwa Ranting Jalan Pertiwi, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PCA Medan Tembung tersebut mengangkat materi mengenai “Dampak Perceraian, Cara Mengatasinya dan Penegakan Supremasi Hukum.

Dalam pemaparannya, Eka Putra Zakran menekankan bahwa perceraian bukan hanya persoalan hubungan suami istri, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis, emosional dan sosial, terutama bagi anak.

Menurut Eka, anak korban perceraian dapat mengalami kesedihan, kemarahan, kebingungan, rasa minder, merasa bersalah hingga gangguan perilaku dan penurunan prestasi belajar. Sementara bagi orang tua, perceraian dapat memicu stres, kecemasan, rasa terisolasi, depresi serta persoalan penyesuaian finansial dan sosial.

“Yang paling penting adalah memastikan anak memahami bahwa perceraian bukan kesalahan mereka. Kedua orang tua harus tetap memberikan kasih sayang dan tidak menjadikan anak sebagai perantara konflik,” ujar Eka dalam pengajian tersebut.

BACA JUGA :  Damos Siagian dan Relawan Dukung Ajakan Walikota Medan Agar Bapenda Lebih Baik

Ia juga memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak perceraian, antara lain menerima emosi secara wajar, mengutamakan kesejahteraan anak, menjaga komunikasi sehat dengan mantan pasangan serta mencari dukungan profesional melalui konseling atau terapi apabila diperlukan.

Eka mengingatkan, jika perceraian memang tidak dapat dihindarkan, orang tua harus tetap menjaga komunikasi dengan anak dan sebisa mungkin tidak mempertontonkan konflik di hadapan mereka.

“Jangan jadikan anak sebagai sasaran pelampiasan, jangan menjadikan anak sebagai pengantar pesan antara ayah dan ibu, dan jangan pula membebani anak dengan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Selain membahas aspek psikologis, Eka juga menjelaskan perceraian dalam perspektif hukum Islam. Ia menyebut perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan, namun menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian tidak berhasil.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, lanjutnya, perceraian harus dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak.

Penegakan Supremasi Hukum

Pada bagian berikutnya, Eka Putra Zakran mengaitkan persoalan keluarga dengan pentingnya penegakan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BACA JUGA :  Marak Main Hakim Sendiri, Ini Kata Eka Putra Zakran

Ia menjelaskan prinsip rule of law, supremacy of law, equality before the law dan due process of law sebagai bagian penting dalam negara hukum.

Eka juga memaparkan empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari peran hakim, jaksa, kepolisian dan advokat. Selain itu, keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

“Tujuan hukum pada akhirnya adalah menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena itu, hukum tidak boleh hanya tajam dalam aturan, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Eka yang juga Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH-AP periode 2022-2027 itu turut menyinggung pentingnya advokasi hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta gagasan jihad konstitusi dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

BACA JUGA :  Romo dan BPKH Resmikan Gedung Insan Cita Alimbas Medan

PCA ‘Aisyiyah: Pengajian Harus Beri Edukasi

Ketua PCA Medan Tembung, Hj. Hafsah, mengatakan kegiatan pengajian tidak hanya diarahkan pada penguatan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga harus memberikan edukasi yang relevan dengan persoalan kehidupan masyarakat.

“Pengajian ini kami harapkan tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada ibu-ibu ‘Aisyiyah mengenai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk persoalan keluarga dan hukum,” ujar Hafsah.

Ia menilai materi yang disampaikan Eka Putra Zakran penting karena persoalan perceraian memiliki dampak yang luas, khususnya terhadap masa depan dan kondisi psikologis anak.

“Kami berharap setelah mengikuti pengajian ini, para peserta semakin memahami bagaimana menjaga keharmonisan keluarga, menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Pengajian PCA Medan Tembung tersebut berlangsung di Masjid Taqwa Ranting Jalan Pertiwi dan menjadi bagian dari program Majelis Hukum dan HAM PCA Medan Tembung dalam meningkatkan pemahaman hukum dan sosial keagamaan di kalangan warga ‘Aisyiyah. (r/isl)