Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Perkara yang disidik berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok 22 Orang

Ketujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan terdiri dari sejumlah tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.

Mereka masing-masing berinisial NHG selaku tenaga ahli pada BGN, AR yang juga merupakan tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR selaku pihak dari Yayasan HMB.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (31/8/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejagung menegaskan akan menjalankan penanganan perkara secara profesional, independen, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kejagung Bikin Sistem Pantau Tuntutan Jaksa Se-Indonesia

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. (bc/isl)