JAKARTA – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengunjungi sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Kedatangannya disambut Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal, Sekretaris KCI Lisa A. Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI Isra Ruddin, penyanyi sekaligus pencipta lagu Andre Hehanussa, serta jajaran pengurus KCI.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi KCI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak royalti bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal mengatakan, pembayaran royalti kepada pencipta lagu hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, baru sekitar 25 persen royalti yang dapat dihimpun dari para pengguna untuk kemudian disalurkan kepada pencipta lagu.
“Baru 25 persen pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu,” ujar Enteng.
Ia memperkirakan, apabila seluruh hak royalti dapat dihimpun secara optimal, nilainya berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, menurut Enteng, KCI yang telah berdiri sejak 1990 perlu direvitalisasi dan ditransformasikan mengikuti perkembangan zaman serta perubahan struktur sosial.
Viva Yoga menyimak berbagai masukan dari para pencipta lagu, musisi, dan penyanyi yang hadir. Sebagai sosok yang menggemari musik dan juga telah menciptakan sejumlah lagu, ia menilai perjuangan KCI dalam memperjuangkan hak royalti perlu mendapat dukungan.
“Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti,” kata Viva Yoga.
Ia mengakui masih terdapat hak-hak pencipta maupun hak terkait yang belum terpenuhi secara optimal. Di sisi lain, KCI dinilai memiliki legalitas untuk menjalankan fungsi sebagai LMK dalam memperjuangkan dan melindungi hak ekonomi para pemilik hak.
KCI saat ini menghimpun sekitar 2.300 pencipta lagu. Menurut Viva Yoga, keberadaan organisasi tersebut penting untuk memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak royalti terlindungi.
“Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah,” ujar pria asal Lamongan tersebut.
Viva Yoga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang membidangi persoalan hak cipta dan royalti. Ia juga mendorong KCI memperkuat komunikasi secara persuasif dengan fraksi-fraksi di DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta pimpinan DPR dalam rangka mendorong penyempurnaan regulasi mengenai hak cipta.
Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu memberikan keadilan dan keberpihakan kepada para pencipta lagu.
Selain langkah eksternal, Viva Yoga menekankan pentingnya pembenahan internal KCI, terutama melalui pemutakhiran data para pencipta dan pemilik hak. Data yang akurat dinilai penting agar setiap persoalan mengenai besaran dan distribusi royalti dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan pembenahan kelembagaan, pemutakhiran data, serta penguatan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, persoalan pemenuhan hak royalti diharapkan dapat diselesaikan secara lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu di Indonesia. (bc/isl)
