Badiklat Kejaksaan RI Gagas ASCCC Berbasis AI untuk Perkuat Pengelolaan SDM

Hukum11 Dilihat

JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas inovasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan.

Gagasan tersebut dituangkan dalam proyek perubahan Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) yang dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.

ASCCC dirancang sebagai inovasi strategis untuk menjawab perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat, termasuk perkembangan teknologi, AI, transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Teuku Rachman mengatakan, kondisi tersebut menuntut Kejaksaan RI terus meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujarnya.

Menurut dia, Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat perannya bukan sekadar sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masa depan.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 1 Orang Saksi A de Charge Terkait Perkara TPPU Emas Surabaya

Dalam konsep ASCCC, pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer. Integrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan insight dan rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan.

ASCCC juga tidak hanya diarahkan menjadi pusat penyediaan data dan informasi. Sistem tersebut dirancang untuk menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.

Dengan konsep itu, ASCCC diharapkan dapat memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan sekaligus mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem.

“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” kata Teuku.

Dikembangkan Bertahap

Penerapan ASCCC dirancang melalui empat fase, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Pada tahap awal, pengembangan mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Transformasi Penegakan Hukum

Kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan sistem tersebut. Badiklat mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.

Kolaborasi dilakukan melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman dan dukungan terhadap implementasi proyek perubahan.

Pengembangan ASCCC selanjutnya akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Pada fase akhir, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi tersebut diharapkan dapat mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.

Mendapat Dukungan Sejumlah Tokoh

Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.

Dukungan antara lain datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

BACA JUGA :  Polda Sumut Amankan 2 Excavator Diduga Jadi Alat Tambang Emas Ilegal di Madina

Dukungan juga disebut berasal dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah H., Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, dan Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Dukungan tersebut dinilai menunjukkan bahwa ASCCC memiliki potensi untuk dikembangkan tidak hanya bagi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan, tetapi juga dalam memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.

Proyek perubahan ini sekaligus menjadi implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya meliputi penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan. (bc/isl)