JAKARTA – Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap operator telekomunikasi agar memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kuota yang telah dibeli dan dibayar konsumen dinilai tetap memiliki nilai sehingga tidak semestinya dihapus secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, mengatakan praktik penghapusan sisa kuota berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, masyarakat telah membayar layanan tersebut sehingga manfaat yang masih tersisa seharusnya tetap mendapatkan perlindungan.
Hal itu disampaikan Abdul Halim saat berada di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
“Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” ujar Halim.
Ia menilai, kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan masih merupakan bagian dari hak konsumen. Karena itu, berakhirnya masa aktif paket tidak seharusnya secara otomatis menghilangkan nilai layanan yang telah dibeli pelanggan.
“Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen,” katanya.
Kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan sisa kuota tidak harus dilakukan melalui mekanisme rollover. Operator dapat memberikan sejumlah pilihan, antara lain memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, memberikan kompensasi, melakukan pengembalian dana, maupun menyediakan mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.
Selain itu, operator tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih dimiliki.
Halim mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya diwujudkan melalui penerbitan regulasi atau kebijakan.
Menurutnya, pelaksanaan aturan oleh operator harus terus diawasi agar hak masyarakat sebagai pelanggan benar-benar terpenuhi.
“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” pungkasnya. (bc/isl)
