Polres Lampung Selatan Sita 42,86 Kg Sabu, 12 Tersangka Diamankan

Hukum7 Dilihat

LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Deddy, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, mulai dari kawasan pelabuhan hingga permukiman warga.

Beberapa lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkir Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.

“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” ujar Deddy.

BACA JUGA :  Babak Baru Kasus Harun Masiku, KPK Temukan Mobil Terparkir 2 Tahun

Sita 42,86 Kilogram Sabu

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Barang bukti itu terdiri atas 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, serta 27 bungkus seberat 8,28 gram.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 124 paket atau bungkus sabu dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.

BACA JUGA :  Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Sita 44.500 Bungkus Tanpa Pita Cukai

Selain sabu, petugas turut menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram dan 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp45,13 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan 174.169 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Beragam Modus Digunakan

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk menyembunyikan dan mengedarkan narkotika.

Di antaranya dengan menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan barang haram tersebut di rumah, tas, hingga wadah makanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni tiga unit kendaraan, telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital.

BACA JUGA :  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deddy menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja, tapi kita bisa mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)