REKAN Indonesia Sumut Desak Investigasi Dugaan Pengabaian Pasien di RSUD Rantauprapat

Sumut10 Dilihat

MEDAN — Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Provinsi Sumatera Utara meminta dilakukan investigasi menyeluruh terkait video yang beredar di media sosial pada 3 September 2026, yang memperlihatkan seorang perempuan histeris dan mempertanyakan pelayanan terhadap keluarganya yang disebut sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan darurat di RSUD Rantauprapat.

Ketua Wilayah REKAN Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah, mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya kelalaian. Namun, jika benar terdapat pasien dalam kondisi kegawatdaruratan yang terlambat memperoleh pertolongan, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

“Pasien yang datang ke rumah sakit, terlebih dalam kondisi gawat darurat, tidak boleh dibiarkan tanpa pertolongan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Ikoriansyah, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, persoalan administrasi, prosedur internal, keterbatasan fasilitas, maupun kendala lainnya tidak boleh menjadi alasan terjadinya keterlambatan penanganan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

MINTA INVESTIGASI OBJEKTIF

REKAN Indonesia Sumut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA :  Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

Karena itu, dugaan yang muncul dari video tersebut dinilai tidak cukup hanya menjadi perdebatan di media sosial. REKAN Indonesia meminta adanya pemeriksaan resmi berdasarkan fakta, rekam medis, dan keterangan dari seluruh pihak yang terkait.

Investigasi, kata Ikoriansyah, perlu mencakup kronologi kedatangan pasien, kondisi medis saat tiba di rumah sakit, tindakan pertama yang diberikan, waktu respons petugas, rekam medis, penerapan SOP pelayanan kegawatdaruratan, serta keterangan keluarga dan petugas yang berada di lokasi.

“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin keluhan masyarakat berhenti hanya karena viral di media sosial. Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur, pihak rumah sakit juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka berdasarkan fakta dan rekam medis.

DORONG DINAS KESEHATAN TURUN TANGAN

REKAN Indonesia Sumatera Utara meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, manajemen RSUD Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta instansi pengawas terkait segera melakukan klarifikasi dan investigasi.

BACA JUGA :  LLDikti Wilayah I Medan Raih Penghargaan Peringkat Terbaik Implementasi Full CMS dari Kemenkeu RI

Organisasi tersebut menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar, khususnya dalam menangani pasien yang diduga berada dalam kondisi kegawatdaruratan.

REKAN Indonesia juga meminta agar tidak terjadi diskriminasi maupun penundaan pertolongan terhadap pasien yang membutuhkan tindakan segera hanya karena persoalan administratif.

KESELAMATAN PASIEN HARUS DIUTAMAKAN

Menurut REKAN Indonesia Sumut, rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan ketika menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan medis.

Karena itu, kecepatan respons terhadap pasien gawat darurat harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.

“Jangan sampai pasien sudah datang mencari pertolongan, tetapi pertolongan justru terlambat diberikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Ikoriansyah.

SANKSI JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN

REKAN Indonesia Sumut menegaskan, apabila hasil investigasi resmi menemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan kegawatdaruratan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan profesi.

BACA JUGA :  FODIUM Mitra Kolaborasi Wujudkan Sumut Berkah dan Harmoni

Sanksi tersebut dapat berupa administratif, etik, disiplin profesi, maupun sanksi hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Namun, REKAN Indonesia menilai pemberian sanksi bukan hanya bertujuan memberikan hukuman, melainkan juga menjadi momentum evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

EMPAT TUNTUTAN REKAN INDONESIA SUMUT

REKAN Indonesia Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan terkait persoalan tersebut.

Pertama, meminta Dinas Kesehatan melakukan investigasi secara objektif dan transparan.

Kedua, meminta manajemen RSUD Rantauprapat memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian.

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai hukum dan ketentuan profesi.

Keempat, meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kegawatdaruratan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, manusiawi, profesional, dan sesuai standar.

“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas pelayanan kesehatan. Pasien bukan sekadar nomor antrean. Di balik seorang pasien ada kehidupan, keluarga, dan harapan untuk mendapatkan pertolongan,” pungkas Ikoriansyah. (r/isl)