TNI-Polri Tangkap Kurir Sabu 4 Kg Asal Malaysia di Bus ALS Rantauprapat

Hukum, Sumut42 Dilihat

RANTAUPRAPAT – Tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jaringan antarnegara. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat sekitar 4 kilogram.

Penangkapan berlangsung di dalam Bus ALS di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR Rantauprapat, Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan seorang pria yang diduga membawa paket besar narkotika jenis sabu menggunakan bus penumpang dari arah Medan.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri melakukan penyelidikan dan kemudian menghentikan bus yang dicurigai. Petugas selanjutnya memeriksa para penumpang beserta barang bawaan mereka.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau yang berada di bawah kaki seorang penumpang bernama Mohammad Rizky Yanto.

BACA JUGA :  Dirut PT Graha Properti Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Setelah tas tersebut diperiksa, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram. Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan bungkusan berbahan gabus dan disimpan di dalam tas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, tersangka mengakui bahwa tas ransel tersebut merupakan miliknya.

“Tim gabungan langsung memberhentikan bus, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Petugas memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki-laki bernama Mohammad Rizky Yanto,” ujar Hardiyanto.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua bungkus gabus warna cokelat, satu tas ransel warna hijau, satu tas selempang warna hitam, satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Kejati Sumsel Ringkus 20 Kepala Desa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang disebut merupakan warga negara Malaysia. Identitas dan keberadaan A masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga negara Malaysia yang masih dalam penyelidikan. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung,” kata Hardiyanto.

Dalam menjalankan aksinya sebagai kurir, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga ke Lampung.

Namun, menurut pengakuan tersangka, dirinya baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Jiwasraya

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok dari Malaysia serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. (bc/isl)