JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperpanjang kerja sama dengan PT ASABRI (Persero) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani Jamdatun R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Kerja sama ini sekaligus menandai keberlanjutan kemitraan kedua institusi yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade sejak 2014. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan korporasi PT ASABRI berjalan sesuai koridor hukum, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dalam sambutannya, Narendra mengatakan PT ASABRI memiliki mandat strategis dalam memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi prajurit TNI, anggota Polri, ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, serta keluarganya.
Karena itu, menurutnya, setiap keputusan tata kelola, investasi maupun aksi korporasi ASABRI memiliki konsekuensi hukum sekaligus berkaitan erat dengan kepercayaan publik.
Narendra juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah transformasi BUMN yang mencakup proses streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Ia mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan persoalan hukum, dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi lebih preventif melalui mitigasi risiko sejak awal.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum,” tegas Narendra.
Menurutnya, keberadaan JPN akan memberikan manfaat lebih besar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko hukum, sebelum keputusan maupun tindakan korporasi dilaksanakan.
Jamdatun memastikan jajarannya siap memberikan dukungan melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain. Dukungan tersebut ditujukan untuk mengawal efisiensi korporasi ASABRI agar tetap berjalan seiring dengan akuntabilitas dan perlindungan terhadap aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi P. M. menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawalan hukum yang diberikan jajaran JAMDATUN selama lebih dari 10 tahun.
Jeffry mengatakan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menerapkan tata kelola yang baik.
“Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujarnya.
Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut turut dihadiri Sekretaris Jamdatun Sila Hahongan, para direktur dan koordinator di lingkungan JAMDATUN, serta jajaran Direksi PT ASABRI.

Di antaranya Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, serta Direktur Investasi Andri Krisnanto. (bc/isl)
