NGANJUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024; HS, Direktur Utama PT W; serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua langsung kami tahan, yaitu HS dan SP. Sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit,” ujar Raditya, Sabtu (12/9/2026).
HS dan SP selanjutnya ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk. Sementara terhadap PB, proses penahanan masih menunggu hasil observasi medis di rumah sakit.
Raditya menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dan dua orang ahli.
Objek perkara merupakan pekerjaan review feasibility study rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT W bekerja sama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Menurut Raditya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam sejumlah tahapan pekerjaan.
“Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pantauan wartawan, HS dan SP keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Keduanya kemudian digiring menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Nganjuk.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (bc/isl)
