Kejari Nganjuk Buka Peluang Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Hukum6 Dilihat

NGANJUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan review Feasibility Study (FS) perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2024.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, proses pengembangan perkara masih terus dilakukan dengan mendalami berbagai fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut masih dapat berkembang.

“ Saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Raditya, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA :  Tiga Srikandi Kejaksaan RI Raih Penghargaan CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, mantan Plt. Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024; HS, Direktur Utama PT W; serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dan dua orang ahli. Sejumlah pejabat daerah juga telah dimintai keterangan, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan dan mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Raditya menjelaskan, Nur Solekan telah dimintai klarifikasi sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Harlah ke-81 Kejaksaan, Kajati Sulsel Sampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua TAPD sekaligus mengetahui sejauh mana yang bersangkutan memahami proses kegiatan review FS perencanaan Bendungan Margopatut.

“Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna dilakukan karena kegiatan review FS perencanaan Bendungan Margopatut berlangsung ketika dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Nganjuk.

BACA JUGA :  PN Medan Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Lakukan Eksaminasi

Kejari Nganjuk menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp968,775 juta.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang langsung ditahan di Rutan Nganjuk. Sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani penahanan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita kanker pita suara.

Dengan masih berlangsungnya pendalaman terhadap keterangan para saksi dan ahli, Kejari Nganjuk menegaskan proses penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. (bc/isl)