JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel

Hukum8 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026).

Keduanya yakni LOMS, selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2017, dan D, selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018.

BACA JUGA :  Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Sulsel Juara Umum Kejurnas Karate-Do Gojukai Piala Jaksa Agung 2026

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.

Pemeriksaan dua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada kurun 2017 hingga 2020.