JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026).
Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial SM, KSW, DSP, dan MS.
SM diketahui merupakan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sedangkan KSW menjabat sebagai Ketua Tim Kelompok Riset.
Sementara itu, DSP dan MS merupakan pihak dari Kementerian Kehutanan.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih terang dugaan tindak pidana dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Lampung. (bc/isl)
