Kejari Madina Bersama Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Julita Hasby Nasution

Hukum11 Dilihat

PANYABUNGAN — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Seksi Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution.

Terpidana tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pengamanan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kediamannya yang berada di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara Impor Gula PT SMIP dan Komoditi Emas, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejati Sumut.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jupri.

BACA JUGA :  Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Julita Hasby Nasution sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO setelah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita Hasby Nasution dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

BACA JUGA :  Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Rutan Palembang

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana berupa 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Dengan diamankannya terpidana, Kejaksaan selanjutnya akan melaksanakan proses sesuai ketentuan hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (r/isl)