Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Benda sitaan tersebut berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ST, dengan periode dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan sepanjang 2016 hingga 2025.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Objek yang dilelang berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM, yakni batu bara dengan estimasi volume sekitar 436.283,08 ton.
Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Untuk objek tersebut, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000. Sementara uang jaminan penawaran yang wajib disetorkan peserta mencapai Rp80 miliar.
Lelang akan dilakukan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang pemerintah.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Banjarmasin.
Peserta Dibatasi Badan Usaha
Tidak semua pihak dapat mengikuti lelang tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta dibatasi pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP dan memenuhi kualifikasi
