JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Nikel 2017–2020

Hukum16 Dilihat

Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

BACA JUGA :  Menko Polkam Pastikan Situasi Nasional Terkendali, Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial AB, staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); MTP, selaku Dewan Komisaris MPI; serta AK, selaku Competent Person PT CNI.

Kejaksaan belum merinci materi keterangan yang diberikan masing-masing saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

BACA JUGA :  Prestasi Gemilang, Kejati Lampung Raih Penghargaan Kejati Tipe B Terbaik I Nasional dari Komjak

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)