Pemerintah Turki Gelar Penggerebekan Masif Komunitas LGBTQ+, Ratusan Orang Ditahan

Internasional16 Dilihat

ANKARA – Tindakan tegas pemerintah Turki melancarkan aksi penggerebekan massal yang menyasar aktivis dan organisasi LGBTQ+ pada akhir pekan lalu menuai gelombang kritik tajam. Kecaman meluas datang dari kelompok masyarakat sipil, organisasi kesehatan, tokoh politik oposisi di dalam negeri, hingga Uni Eropa dan lembaga hak asasi manusia (HAM) internasional.

Berdasarkan laporan kelompok HAM dan tokoh oposisi, penangkapan masif ini menandai eskalasi terbaru dari kampanye anti-LGBTQ+ yang dilancarkan secara meluas oleh otoritas Turki. Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian mendatangi kantor-kantor organisasi, memblokir puluhan platform digital, dan memenjarakan para tersangka di berbagai provinsi.

Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, menyatakan bahwa penyelidikan meluas ini dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan di Istanbul, Ankara, Izmir, Aydin, dan Mersin. Operasi tersebut menyasar sebanyak 162 tersangka, sembilan asosiasi, serta 13 bisnis yang tersebar di 15 provinsi.

Langkah ini menyusul pengumuman Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengenai program “Decade of Family and Population”. Strategi nasional yang telah diluncurkan sejak Mei 2025 tersebut bertujuan mengatasi penurunan angka kelahiran sekaligus memperkuat pandangan keluarga tradisional yang konservatif.

Penangkapan Masif dan Gelombang Unjuk Rasa

Eskalasi operasi pemerintah direspon dengan unjuk rasa dari warga dan kelompok sipil. Pada Selasa (15/9/2026), demonstrasi kembali pecah di Istanbul dan Ankara. Menurut keterangan para pengacara, otoritas menahan sedikitnya 31 orang yang hingga kini menunggu proses persidangan. Pada hari yang sama, polisi menahan sedikitnya 126 orang dalam aksi protes di Ankara dan Istanbul yang menentang aksi penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Di antara mereka yang ditahan terdapat lima perempuan transgender di Ankara serta 26 orang di Provinsi Mersin. Di saat yang sama, proses hukum terhadap sejumlah warga lain yang telah ditahan sebelumnya masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Trump Klaim Negosiasi Selat Hormuz, Iran Tegas Membantah: Perang Belum Usai

Di lapangan, aparat kepolisian menghalangi sekelompok aktivis yang berniat menyampaikan pernyataan pers di luar gedung pengadilan Istanbul. Polisi juga membubarkan secara paksa massa pendukung LGBTQ+ yang mencoba berkumpul di Ankara.

Reaksi Asosiasi LGBTQ+ dan Gerakan Perempuan

Menanggapi tindakan represif tersebut, asosiasi-asosiasi LGBTQ+ di Turki merilis pernyataan bersama yang menegaskan bahwa pendirian organisasi dan perjuangan hak-hak sipil bukanlah bentuk kejahatan.

“Kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, perlindungan privasi, dan asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi orang-orang LGBTQ+,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis bersama dikutip melalui DW.

Dukungan juga mengalir kuat dari gerakan hak-hak perempuan. Sebanyak 120 organisasi hak perempuan turut membubuhkan tanda tangan dalam surat terbuka mengecam politik otoritarianisme di bawah pemerintahan Turki saat ini.

“Sebagai perempuan, kami menentang operasi yang dilakukan atas nama ‘menjaga keamanan keluarga’. Kami tahu bahwa penindasan terhadap tubuh, kehidupan, identitas, dan hak kami untuk berorganisasi merupakan bagian dari politik otoriter yang sama. Menjadi LGBTQ+ bukanlah kejahatan. Berorganisasi sebagai LGBTQ+ juga bukan kejahatan,” bunyi pernyataan bersama 120 organisasi perempuan tersebut.

Yildiz Taghizade dari organisasi Women for Women’s Human Rights (WWHR) menilai bahwa tindakan pemerintah merupakan bagian dari agenda sistematis untuk mengkriminalisasi komunitas LGBTQ+ yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Tujuannya bukan hanya menargetkan orang-orang LGBTQ+, tetapi secara efektif melarang mereka berpolitik, berorganisasi, menuntut hak, dan menunjukkan eksistensi di ruang publik,” ungkap Taghizade.

Ia juga menyentil penggunaan slogan pemerintah “My Family is Safe” (Keluargaku Aman) sebagai dalih legitimasi operasi.

“Pemerintah mencoba membenarkan tindakannya dengan mengatasnamakan perlindungan keluarga dan anak-anak. Namun, narasi ini tidak berhasil. Banyak faktor yang menciptakan ketidakpastian bagi keluarga di Turki saat ini, seperti persoalan kemiskinan, krisis perumahan, pengangguran, beban kerja perawatan yang dibebankan kepada perempuan, serta kekerasan laki-laki terhadap perempuan,” pungkas Taghizade.

BACA JUGA :  Buntut Pasok Rudal ke Ukraina, Rusia Bersumpah Balas AS-NATO

Kritik Kalangan Medis dan Politisi Oposisi

Suara penolakan juga datang dari kalangan profesional medis dan politisi oposisi. Asosiasi Medis Turki (Turk Tabipleri Birligi / TTB) menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk pelanggaran berat HAM serta menuntut penghentian politik diskriminatif. TTB menilai negara telah mengkriminalisasi orientasi seksual dan identitas gender secara sepihak, seraya mengkritik aksi penangkapan malam hari dan pembatasan akses platform digital.

Ketua Partai Buruh Turki (TIP), Erkan Bas, menyerukan pembebasan segera bagi seluruh aktivis dan warga yang ditahan. Ia menyuarakan bahwa keberadaan individu LGBTQ+ sama sekali bukan bentuk tindak pidana.

“Siapa pun yang tidak sejalan dengan pandangan pemerintah akan dipaksa tunduk melalui peradilan, pentungan, dan sensor,” tegas Erkan Bas mengkritik gaya kepemimpinan otoritas.

Sensor Digital Atas Nama “Keamanan Nasional”

Selain penangkapan fisik, pemerintah Turki menerapkan pengetatan di ranah siber. Sepanjang akhir pekan lalu, puluhan akun media sosial dan situs web milik kelompok masyarakat sipil, aktivis, hingga organisasi media diblokir secara mendadak.

Pada hari pertama penggerebekan, sebanyak 32 akun ditangguhkan, dan jumlahnya melonjak hingga melampaui 100 akun pada hari berikutnya. Entitas yang terdampak pembatasan digital ini meliputi Amnesty International Turki, surat kabar Evrensel, inisiatif Academics for Peace, asosiasi Lawyers for Justice, organisasi hak perempuan Mor Dayanisma, kelompok hak LGBTQ+ Kaos GL, serta Media and Law Studies Association (MLSA).

Langkah pembatasan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Istanbul tertanggal 13 September. Kantor Kejaksaan Bakirkoy berdalih pemblokiran dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyebaran “konten cabul dan propaganda LGBTQ+”. Sejumlah media juga menyebutkan bahwa alasan “keamanan nasional” dipakai sebagai landasan hukum, yang oleh para pengkritik dinilai tak lain sebagai bentuk sensor digital.

BACA JUGA :  MES Turki Bahas Wakaf Era Kesultanan Ottoman dan Relevansinya di Era Modern

Sikap Pemerintah Turki dan Kecaman dari Uni Eropa

Secara hukum, hubungan sesama jenis pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana di Turki. Namun, para pejabat pemerintah berulang kali menjatuhkan stigma negatif dan melabeli komunitas LGBTQ+ sebagai kelompok “menyimpang”.

Menteri Kehakiman Akin Gurlek menuduh organisasi-organisasi LGBTQ+ telah “mempromosikan amoralitas”.

“Tidak ada organisasi kriminal, jaringan pelecehan, atau aktivitas ilegal yang menargetkan anak-anak, remaja, atau keluarga yang akan ditoleransi,” tulis Gurlek dalam unggahan di media sosialnya.

Tindakan represif ini memicu reaksi keras dari badan-badan internasional. Komisaris Hak Asasi Manusia Dewan Eropa, Michael O’Flaherty, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan, penggerebekan, dan sensor terhadap kelompok pembela HAM di Turki. Ia menekankan bahwa dalih “nilai-nilai keluarga” atau “perlindungan anak” tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk memberangus HAM, serta menyerukan pembebasan para tahanan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Eropa, Christian Wigand, menegaskan kewajiban Turki sebagai negara kandidat anggota Uni Eropa.

“Turki sebagai negara kandidat anggota UE harus menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap individu, terlepas dari identitas gender maupun orientasi seksual mereka. Stigmatisasi dan diskriminasi bertentangan dengan nilai-nilai Uni Eropa,” jelas Wigand.

Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Turki, Emma Sinclair-Webb, turut menyimpulkan bahwa gelombang penangkapan ini memperlihatkan niat terselubung pemerintah. Menurutnya, pemerintah Turki berusaha mengkriminalisasi komunitas LGBTQ+ secara de facto tanpa perlu repot-repot mengesahkan undang-undang baru. (bc/isl)