KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Hukum13 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA :  Soal Kasus Jet Pribadi Anak Presiden, Kaesang Isi Formulir Gratifikasi di KPK

Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil kegiatan tersebut sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam perkara tersebut.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum memerinci barang atau dokumen apa saja yang telah ditemukan maupun disita dari lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Pimpin Apel, JamintelTekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal untuk Raih Predikat WBBM

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Para tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
BACA JUGA :  Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor

KPK sebelumnya juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan KPK sebagaimana diberitakan, nilai sitaan tersebut disebut sebagai jumlah uang terbesar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap rangkaian perkara dugaan suap tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.  (bc/isl)