Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor

Hukum9 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).

Keterlibatan Adrianto dalam operasi senyap tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  KPK Obrak-abrik Kantor Dinas PUPR Sumut

Salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 17 orang.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Tangerang Kota, Tardi.

BACA JUGA :  KPK Periksa 27 Saksi Kasus Bansos Beras, Mantan Kadinsos Jatim Ikut Dipanggil

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengonfirmasi adanya sejumlah pihak lain yang turut terjaring, termasuk politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

BACA JUGA :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus Hasto

Budi menegaskan, perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak. (bc/isl)