Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Hukum11 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial KNR, selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI, dan AS, selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Eks Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. (bc/isl)