JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel

Hukum8 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

BACA JUGA :  Polda Aceh Gelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Polri 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan saksi yang diperiksa berinisial H, selaku pemeriksa PT CNI pada 2018.

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu H selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel dimaksud.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp22,1 Triliun, Ada Sejumlah Syarat

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)