MAROS – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Buronan tersebut, Robby Sulistio Handoko (48), diamankan di Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/9/2026).
Robby merupakan terpidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.

Dalam perkara tersebut, Robby terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Robby diketahui merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Ia berdomisili di Perum Buona Vista, Surabaya, Jawa Timur.
Saat diamankan, Robby disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para terpidana dapat segera diamankan dan dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan yang masih dalam pencarian. (bc/isl)
