Lima Tersangka Korupsi Tata Kelola IUP PT QSS Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp4,09 Triliun

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Salah satu tersangka yang diserahkan adalah SDT alias Aseng. Empat tersangka lainnya yakni YA, Komisaris PT QSS; IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; HFSD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; serta AP, Direktur PT QSS.

Kejaksaan menyebut berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta surat dan dokumen.

BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar: Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya Investasi Strategis Cetak Doktor Hukum

Sita Aset Senilai Rp350 Miliar

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

Selain itu, penyidik menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di Pontianak.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto

Kejaksaan menyebut penyitaan dan penilaian aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai Rp350 miliar.

Diduga Jual Bauksit dari Luar Wilayah IUP

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, sejak 2017 para tersangka diduga menjalankan kegiatan tanpa didahului due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.

PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP-nya. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada 2020 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, digunakan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa untuk Kawal Kasus YTR  

Kejaksaan juga menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Kerugian Negara Lebih dari Rp4 Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka dan pihak-pihak terkait diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.

Angka tersebut setara dengan sekitar Rp4,09 triliun.

Setelah tahap II dilaksanakan, kelima tersangka dan barang bukti selanjutnya berada dalam proses penanganan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (17/9/2026). (bc/isl)