JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Kejaksaan Agung menyebut tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta.
Selain itu, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, rangkaian penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers diterbitkan pada Kamis (17/9/2026).
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung belum menyampaikan lebih lanjut mengenai barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari lokasi-lokasi tersebut. (bc/isl)
