AMARA SUMUT Geruduk Kejati Sumut, Desak Eksekusi Akuang dan Pemulihan Uang Negara Rp856,8 Miliar

Hukum, Sumut18 Dilihat

MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (21/9/2026). Mereka mendesak kejelasan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dalam surat tuntutannya, AMARA SUMUT menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.801.945.550. Massa meminta Kejati Sumut memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan putusan, keberadaan terpidana, serta langkah penelusuran aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.

Bendahara Umum AMARA SUMUT, Rudi Sakban Nasution, dalam orasinya menekankan bahwa pemulihan uang negara harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pelaksanaan putusan dan langkah konkret yang telah dilakukan kejaksaan.

BACA JUGA :  Polres Tapsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg

“Nilai yang kami soroti mencapai Rp856,8 miliar. Publik berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusinya, aset apa yang sudah ditelusuri, dan sejauh mana uang negara dapat dipulihkan. Kami meminta Kejati Sumut memberikan penjelasan yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rudi.

Rudi juga meminta kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang dapat menghambat pembayaran uang pengganti. Penelusuran tersebut, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti agar upaya pemulihan tidak kehilangan sasaran.

“Jangan sampai kewajiban pembayaran uang pengganti sulit dilaksanakan karena aset lebih dahulu berpindah tangan. Kami mendesak penelusuran dilakukan secara menyeluruh, kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan dan pelelangan sesuai putusan serta ketentuan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus 'Harun Masiku' Berlanjut, KPK Segera Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi AMARA SUMUT, Kamalludin, S.H., menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan putusan menjadi pokok tuntutan mereka. Ia meminta Kejati Sumut menjelaskan tahapan eksekusi, termasuk hambatan yang dihadapi dan langkah penyelesaiannya.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, segera laksanakan eksekusi sesuai amar putusan, termasuk tindakan terhadap terpidana. Jika ada hambatan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan biarkan ketidakjelasan menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan penegakan hukum,” kata Kamalludin.

Ia turut menyoroti perlunya penelusuran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, setiap indikasi keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat ditelusuri berdasarkan bukti. Jika ditemukan keterlibatan oknum pejabat, aparatur, atau pihak yang membantu menghindari eksekusi, proses secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena kedudukan maupun kekuatan ekonomi,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Berbagi Berkah Ramadan, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama

Dalam tuntutannya, AMARA SUMUT juga meminta Polda Sumut berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila diperlukan dukungan untuk menelusuri keberadaan terpidana, aset, maupun dugaan keterlibatan pihak lain.

AMARA SUMUT menilai perkara yang menyangkut kawasan konservasi ini membutuhkan perhatian terhadap pemulihan keuangan negara sekaligus perlindungan kawasan. Karena itu, mereka meminta perkembangan eksekusi, penyitaan aset, serta pembayaran uang pengganti disampaikan secara transparan kepada publik.

Melalui aksi tersebut, AMARA SUMUT menegaskan tuntutannya agar Kejati Sumut memberikan kepastian pelaksanaan putusan dan menunjukkan hasil penegakan hukum yang dapat diawasi masyarakat. (cil/isl)