Kecelakaan Bus Tertinggi Ketiga, Dirjen Hubdat Tegaskan Kewajiban SMK PAU

Nasional14 Dilihat

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan kendaraan bus masih menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2025, bus menempati posisi ketiga jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan, dengan jumlah mencapai 21.269 kendaraan.

Secara keseluruhan, Polri mencatat 158.508 kecelakaan LLAJ sepanjang 2025 yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, bus, dan kendaraan lainnya. Peristiwa tersebut mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat, serta lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan angka kecelakaan yang melibatkan bus dapat ditekan melalui pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) oleh setiap perusahaan otobus.

BACA JUGA :  Bunda PAUD dan Disdik Pasbar Monitoring MPLS di TK Negeri Pembina

Hal itu disampaikan Aan saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” kata Aan.

Menurutnya, implementasi 10 elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan umum dalam mengendalikan risiko, meningkatkan kompetensi, memastikan pemeliharaan kendaraan, menjaga kepatuhan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Aan menegaskan, kewajiban penerapan SMK PAU telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018.

“Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ikuti Rapat Komisi III DPR, Jaksa Agung Bawa Kajati se-Indonesia

Pengemudi Diminta Penuhi Waktu Istirahat

Selain penerapan SMK PAU, Aan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi bus. Perusahaan otobus juga diminta menerapkan pengaturan jam kerja yang baik untuk memastikan pengemudi mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

Ia mengingatkan setiap bus wajib masuk terminal sehingga pengemudi memiliki kesempatan untuk beristirahat sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,” kata Aan.

Aan juga meminta dukungan IPOMI untuk memastikan armada bus berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga berada di terminal.

BACA JUGA :  Hari Jadi ke-73, Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri

Menurutnya, pola tersebut diperlukan untuk membantu proses pengawasan terhadap kelaikan jalan bus yang beroperasi.

IPOMI Nyatakan Komitmen

Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan organisasinya yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan menjadi mitra resmi pemerintah berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.

“Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” ujar Kurnia.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah dan pelaku usaha angkutan umum dalam meningkatkan aspek keselamatan serta kualitas pelayanan transportasi darat. (bc/isl)