Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM

Hukum6 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan periode 2013–2025.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan Sdr. AHA dan Sdri. AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Meski demikian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pemilik maupun pihak terkait.

BACA JUGA :  Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Pembentukan Pusat Studi Kajian Kejaksaan

Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi yang diajukan sebanyak enam kali hingga 2020. Mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan.

Penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.

Dugaan lainnya berkaitan dengan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam aktivitas penjualan batu bara untuk kebutuhan ekspor maupun pasar domestik selama periode 2021–2025.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina EP–Perseroda Bekasi

Berdasarkan data yang tengah didalami penyidik, volume penjualan batu bara PT CCM pada periode tersebut mencapai sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik. Dengan demikian, total penjualan tercatat sekitar 5.197.549 ton.

Angka tersebut merupakan volume penjualan batu bara yang sedang ditelusuri dalam proses penyidikan, bukan nilai kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Serahkan PNBP Rp1,02 Triliun Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil

Penggeledahan Hotel L pada 5 November 2026 menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, aktivitas pertambangan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (bc/isl)