JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengaktifkan 953 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 34 provinsi di Indonesia. Penambahan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diproyeksikan mampu menjangkau sekitar 1,5 juta penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, penambahan SPPG tidak semata-mata berorientasi pada perluasan cakupan layanan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesiapan setiap dapur dalam menjalankan operasional.
“Kami telah berjanji untuk mengaktivasi dapur yang telah terdaftar di portal mitra secara bertahap dan berhati-hati, dengan mengutamakan asas kebermanfaatan dan kebutuhan penerima manfaat,” kata Agustina di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kesiapan operasional menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan SPPG yang dapat mulai beroperasi. Hal itu meliputi kelengkapan infrastruktur, fasilitas pendukung, hingga ketersediaan sumber daya manusia.
“Dapur baru yang kami aktivasi adalah dapur yang dapat membuktikan kesiapannya, baik secara infrastruktur maupun personel, mampu melakukan produksi dan penyaluran MBG sesuai tata kelola keamanan pangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2026, BGN telah menginisiasi aktivasi 1.460 SPPG yang tersebar di 32 provinsi. Seluruhnya diprioritaskan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi.
Memasuki November 2026, proses perluasan layanan kembali dilanjutkan dengan aktivasi 953 SPPG di 34 provinsi. BGN bahkan merencanakan aktivasi SPPG baru dengan jumlah serupa pada pekan berikutnya.
Agustina menjelaskan, penempatan dapur MBG tersebut diarahkan untuk menjangkau daerah yang membutuhkan perhatian lebih dalam pemenuhan gizi masyarakat.
“Dapur-dapur ini kami arahkan ke daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Prioritas penerima manfaat mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta santri di lingkungan pesantren,” katanya.
Selain pemerataan jangkauan, BGN juga menekankan pemenuhan standar higiene dan sanitasi sebagai bagian dari persyaratan operasional. Setiap SPPG yang diaktivasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan kelayakan lingkungan pengolahan makanan.
Agustina turut mengingatkan masyarakat dan calon mitra agar mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN. Seluruh tahapan aktivasi dilakukan melalui sistem sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan atau pemberian imbalan kepada pihak mana pun.
“Pembukaan SPPG berjalan lewat sistem. Tidak ada pihak yang berwenang mengatasnamakan BGN untuk meminta imbalan. Jika bapak dan ibu menemukannya, simpan buktinya dan laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Agustina. (ant/isl)
