Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditahan di Mako Brimob, SU Masih Sakit

Hukum, Nasional15 Dilihat

JAKARTA – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH, di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni SU, belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastruk.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan di Mako Brimob.

“Tiga (tersangka) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA :  JAMDATUN Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas lokasi penahanan ketiga tersangka yang sebelumnya diketahui berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam perkembangan penyidikan, Suhermanto mengungkapkan bahwa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” katanya.

Diketahui, terdapat empat personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

BACA JUGA :  Dilantik Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumatera Selatan

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Selain melakukan penyadapan, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.

Dalam perkara ini, SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus penghapusan hasil penyadapan.

Meski telah berstatus tersangka, SU hingga kini belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastruk. (an/isl)