Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA :  Perkuat Kompetensi Jaksa Hadapi Pembaruan KUHP dan KUHAP, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta Soal Plea Bargain

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, RS yang disebut berasal dari salah satu dinas di Kabupaten Nunukan, AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta AL yang merupakan mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM tersebut berkaitan dengan kegiatan di Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)