Periksa Adik Eks Kepala BNPB, KPK Dalami Modus Pembagian Proyek Dana Siap Pakai

Hukum13 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nera Susanto (NER), adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Penyidik mendalami dugaan modus pembagian proyek pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung di lingkungan BNPB.

Selain Nera, KPK juga memeriksa Richard Erlangga (RIC), yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pembagian proyek yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.

“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA :  Dua Pengguna Narkoba Diringkus di Tarutung

Pemeriksaan pada Kamis (5/11/2026) tersebut merupakan kali kedua bagi Nera. Sebelumnya, pada pemeriksaan pekan lalu, penyidik juga mendalami keterlibatannya dalam sejumlah proyek BNPB yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menggunakan DSP kebencanaan.

“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara ini, adik Suharyanto lainnya, Bima Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB periode 2024–2026.

KPK menduga sejumlah perusahaan vendor yang mendapatkan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima. Salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya adalah Sri Endang, istri Bima.

BACA JUGA :  KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat Tersangka di Kluster Kedua

Selain kluster pertama, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kluster kedua perkara dugaan korupsi pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

BACA JUGA :  KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi Turut Diamankan

Dalam kluster ini, penyidik menduga adanya pemberian suap dari pihak swasta yang bertindak sebagai vendor kepada pihak-pihak terkait pengadaan di lingkungan BNPB.

Keempat tersangka tersebut yakni:

  1. Richard Erlangga (RIC), selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), selaku pihak swasta.
  4. Gery Prasetiawan (GER), selaku pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan untuk mengungkap mekanisme pengadaan, dugaan pembagian proyek, serta aliran dana dalam perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan tersebut. (bc/is)