Jumpa Polisi saat Bawa Kabur Pagar, Dua Maling ini “Dijamu” ke Polsek Medan Area

Hukum, Medan24 Dilihat

MEDAN – Dua maling terciduk polisi saat membawa kabur pagar rumah di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Dari silaturahmi yang tak diinginkan itu, kedua maling yang berinisial ARL (31) dan W (26) pun langsung “dijamu” ke Polsek Medan Area.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA :  Prof Ridha Bawa Ratusan Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Kampung Aur Medan, Warga Terharu dan Senang

Kedua pelaku, ucap Hendrik, mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku aksi pencurian itu memang sudah direncanakan.

“Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Kedua pelaku lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung, wilayah hukum di mana lokasi pencurian berlangsung, untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Resmikan PERSAJA Literacy Space, Dorong Jaksa Berwawasan Global

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ssi/klt)