Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dan MIND ID Perkuat Sinergi Optimalisasi Pemulihan Aset

Hukum9 Dilihat

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset milik negara maupun aset yang menjadi hak perusahaan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa Badan Pemulihan Aset memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

BACA JUGA :  JPU Bacakan Tuntutan Terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

“Kerja sama ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kedua pihak untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Kuntadi.

Ia juga mengapresiasi komitmen MIND ID yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset, mulai dari penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengawasan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola Desa, Jamintel Hadiri Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang 

Selain itu, ruang lingkup kerja sama tidak hanya berfokus pada aspek operasional pemulihan aset. Kedua belah pihak juga sepakat memperkuat sinergi melalui pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembentukan tim gabungan untuk mendukung efektivitas penanganan di lapangan.

Kuntadi berharap kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hak negara dan masyarakat secara optimal.

BACA JUGA :  Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Kerja sama antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan MIND ID ini diharapkan menjadi model sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik negara dalam menjaga serta mengamankan aset strategis negara. (bc/isl)