Perpres Ojol Masuki Tahap Final, DPR dan Pemerintah Targetkan Rampung Pekan Depan

Nasional, Politik317 Dilihat

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan ojek online (ojol) kini memasuki tahap akhir penyusunan. DPR RI bersama pemerintah menargetkan regulasi tersebut selesai dan siap ditetapkan pada pekan depan setelah melalui proses finalisasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat koordinasi kembali digelar bersama perwakilan pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional untuk menyempurnakan substansi Perpres.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kami sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk melakukan finalisasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Usulan Ganti Nama Jabar Jadi Provinsi Sunda Menguat, DPRD Siap Lanjutkan ke Tahap Legislasi

Dalam pembahasan tersebut, DPR juga menyerap aspirasi para pengemudi ojol, khususnya terkait implementasi skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Menurut Dasco, evaluasi terhadap pelaksanaan skema tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas agar aturan yang diterbitkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi maupun perusahaan aplikasi.

BACA JUGA :  Acara Pelepasan Mhd Syariffuddin sebagai Dir Ops Jampidsus RI Berlangsung Penuh Keakraban

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, skema pembagian hasil 92:8 sebenarnya telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, meskipun Perpres belum resmi diterbitkan.

Namun, pemerintah masih menemukan adanya sejumlah perusahaan aplikator yang belum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh. Temuan itu menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan isi Perpres.

“Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Hinca Pandjaitan Dorong KY Terapkan Talent Scouting Calon Hakim Agung, Rekam Jejak Dipantau 10 Tahun

Pemerintah dan DPR dijadwalkan menggelar satu pertemuan lanjutan sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan. Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan hubungan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator, serta memperkuat tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

“Minggu depan. Biar segera selesai semua,” ujar Prasetyo menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut. (rm/isl)