JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang auditor PT PSMI berinisial AI sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Saksi AI hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai auditor PT PSMI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Lampung. (bc/isl)
