JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026). Saksi berinisial LMA hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.

BACA JUGA :  Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Rp6,8 Triliun

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Keterangan mengenai pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tegaskan Belum Ada Pemeriksaan Pimpinan DPRD Dairi Terkait Dugaan Korupsi BRT

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. (bc/isl)